TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Partai Garuda, partai yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Partai Garuda dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Namun, MK menolak permohonan Partai Garuda terkait gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea
MK konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang.
Lantas seperti apakah profil dari Partai Garuda itu? Simak penjelasannya di bawah ini:
Profil Partai Garuda
Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda adalah sebuah partai politik di Indonesia.
Partai Garuda dideklarasikan pada 16 April 2015.
Pada 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, partai tersebut mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.
Dilansir situs resmi partai tersebut, Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum.
Kemudian, Yohanna Murtika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Sejarah dan Kiprah Partai
Partai Garuda ini merupakan perubahan nama partai yang didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko, yakni Partai Kerakyatan Nasional.
Partai Kerakyatan Nasional (PKN) didirikan di Jakarta pada 30 November 2007.