Lalu pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008.
Deklarasi Partai Kerakyatan Nasional dilaksanakan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.
Namun pada 30 Mei 2008 PKN tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PKN bersama 12 partai politik baru lainnya, diumumkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi.
Semenjak saat itu, partai ini kemudian tenggelam dan tak terdengar lagi gaungnya.
Baru delapan tahun kemudian tepatnya tanggal 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta.
Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda.
Setelah itu, perjalanan mereka bertarung di politik Indonesia dimulai.
Sayangnya kiprah mereka di Pemilu 2019 kurang mentereng.
Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2019), Partai Garuda adalah salah satu dari tujuh partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.
Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional.
Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Sementara itu, Partai Garuda resmi mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
Ahmad Ridha Sabana mengatakan partainya merupakan salah satu peserta Pemilu 2024.