"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. "
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi.
Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.
Di mana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.
"Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," katanya.
Dari putusan perkara tersebut, seharusnya menutup kemungkinan ruang kewenangan MK untuk memutusa perkara dalam hal ini soal gugatan usia capres-cawapres.
Sebab, kewenangan itu dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.
Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," katanya.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas.
Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.