News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kekhawatiran Hakim Saldi Isra soal Putusan MK: Mahkamah Justru Masuk Jebakan Pusaran Politik

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Saldi Isra - Saldi Isra beda pendapat atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.(Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews)

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. " 

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi. 

Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.

Di mana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

"Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," katanya. 

Dari putusan perkara tersebut, seharusnya menutup kemungkinan ruang kewenangan MK untuk memutusa perkara dalam hal ini soal gugatan usia capres-cawapres.

Sebab, kewenangan itu dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.

Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," katanya. 

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas. 

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini