News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan MK Kabulkan Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Tidak Langgar Etik

Penulis: Erik S
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima

Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tidak Langgar Etik
 
 
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. 

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Megawati Panggil Mahfud MD Malam Ini, Besok Cawapres Ganjar Diumumkan

MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.

Keputusan MK itu menjadi polemik melanggar hukum atau kode etik karena dituding untuk membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai cawapres?

Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan mengatakan, sejak awal sudah mendukung MK yang menerima permohonan uji materi tersebut.

“Dari awal saya dukung MK. H-1 saya sudah ke MK memberikan dukungan ke Ketua MK,” ujar Lisman di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dukung kepada MK, menurutnya, diberikan karena memang tidak ada pelanggaran hukum baik yang diiakukan Almas Tsaqibbirru dan juga MK terkait batas usia seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

"Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani. Dan yang terpenting merupakan WNI,” tandasnya. 

Begitu secara etika, lanjut Lisman, hingga saat ini tidak ada aturan dan etik yang dilanggar Gibran. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama, tidak ada hubungannya dengan tudingan politik dinasti.

Selain itu saat ini Gibran juga telah lepas dari tanggung jawab dari Jokowi. Apalagi saat ini Gibran juga telah memimpin dan membangun Solo dengan baik. 

“Gibran sudah jadi Kepala Daerah, dipilih oleh rakyat. Jadi wajar saja anak muda dikasih kesempatan tampil sebagai cawapres 2024. Jadi tidak tepat menuding Jokowi membangun politik dinasti,” jelasnya. 

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim MK yang membolehkan anak muda maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini