News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai Putusan MK, KPU Bakal Konsultasi Revisi PKPU ke DPR dan Pemerintah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Ibriza)

Sebab, sebelumnya soal batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun telah diatur KPU melalui pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta pemilu, presiden dan wapres.

"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto Periksa Kesehatan Capres-Cawapres 

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan, dalam hal terdapat 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawpares', maka diberlakukan ketentuan pasal 171 Ayat (1) dan (4) UU 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan kepala daerah aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk meminta surat izin kepada presiden untuk disampaikan kepada KPU, sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini