Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan lengkapnya syarat pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak menentukan pasangan itu memenuhi syarat (MS).
Sebab berkas itu nanti masih akan melalui proses verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Idham menekankan pentingnya kelengkapan berkas itu hanya sebagai ketentuan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.
"Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
"Setelah dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," sambungnya.
Baca juga: Daftar ke KPU, Mahfud MD Pakai Baju yang Dibuat saat Batal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Sebelumnya bakal cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengeklaim pihaknya sudah MS sebagai peserta untuk Pemilihan Presiden 2024.
Hal itu lantaran pihaknya melengkapi semua persyaratan berkas pendaftaran.
Usai mendaftar secara resmi sebagai bakal calon peserta Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan di KPU, Cak Imin menunjukkan salinan dokumen yang pihakanya serahkan hari ini sebagai syarat pendaftaran.
"Ini ada surat surat yang sudah kami bawa bahwa seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," ujar Cak Imin di Kantor KPU RI.
Hal tersebut, lanjut Ketua Umum PKB itu, bukti pihak menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu saya berharap dan pak Anies berharap serta partai politik koalisi berharap akan memenuhi syarat semua," tuturnya.