TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis demokrasi dan juga Pakar Politik Ikrar Nusa Bakti mengkhawatirkan perjalanan Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak independen.
Presiden Jokowi harus diingatkan tentang perjalalan demokrasi yang akan mundur jika praktik politik dinasti tetap berjalan.
Ikrar yang ikut dalam Deklarasi Juanda ikut mengkritisi putusan MK soal umur capres-cawapres.
Dia mengatakan MK merupakan mahkamah tertinggi yang memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan kostitusi (UUD) atau tidak.
MK yang akan menentukan dan mengadili kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, DPD, dan kepala daerah.
“Jika dalam penentuan (keputusan MK) siapa menjadi capres/cawapres banyak dipertanyakan orang bagaimana MK bisa dipercaya dalam memutuskan sebuah kasus pemilu yang akan datang,” kata Ikrar, Jumat (20/10/2023).
Ditambahkannya, para pakar hukum banyak yang mempertanyakan putusan MK terkait dengan umur capres-cawapres.
“Kenapa gugatan (soal yang sama) ditolak, kenapa yang itu (gugatan umur capres-cawapres yang baru-baru ini diputus MK) diterima?. Kalau standingnya mahasiswa, memang dia mau menjadi wapres? tidak masuk akal,” kata Ikrar.
Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Ikrar, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Dan keinginan memajukan Gibran ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” papar dia. Terlebih, lanjut Ikrar, ketua MK adalah paman dari Gibran.
Dikatakannya, masyarakat tidak mau jika MK sebagai lembaga yang terhormat berperilaku seperti itu.
“Saldi Isra bahkan mengatakan mengapa harus terburu-buru memutuskan gugatan soal umur capres. Memang sudah sepenting itu?” kata dia.
Ikrar mengatakan masyarakat sangat berharap dengan semakin matangnya demokrasi di Indonesia akan bisa dicapai pada pemilu kesembilan sejak reformasi.