News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Amien Rais Minta MK Dibubarkan Buntut Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan akibat putusan terkait minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mendapat sindiran pedas dari berbagai pihak.

Sindiran terkait Mahkamah Keluarga ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Anwar Usman Sebut akan Dukung Kerja Majelis Kehormatan MK Terkait Hal-hal yang Bersifat Substantif

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Mahkamah Konstitusi berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps
Saat ini, 9 hakim konstitusi telah sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna merespons banyaknya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan itu.

Jawaban Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.

Baca juga: Pelapor Jokowi ke KPK Datangi KPU RI, Minta Penjelasan Ihwal Tindak Lanjut Pascaputusan MK

Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.

Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.

Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.

Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.

“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini