Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada masalah dalam proses pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diketahui Gibran kini menjadi cawapres yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, PPP Demokrat, Gelora, Prima, Garuda, dan PSI.
Sedangkan saat ini status Gibran masih merupakan kader PDIP.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Beda hal dengan pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD yang mengharuskan ia tergabung dalam keanggotaan partai.
“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.
“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” pungkasnya.