"Melakukan fitnah-fitnah, dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader Pospera yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN juga."
Kala itu, Bona Ventura melaporkan Arya Sinulingga di 27 Polda sekaligus, termasuk Mabes Polri.
Bona Ventura saat itu mengaku memiliki bukti kuat untuk menyeret Arya Sinulingga ke jeruji besi.
"(Kami melapor ke) Aceh, Maluku, Sulawesi, NTT, kemudian Jateng, Jatim dan sebagainya. Nah, hari ini kami di pusat mendatangi Mabes Polri," ungkapnya.
Menurut Bona Ventura, Arya Sinulingga diduga menghina Pospera melalui percakapan WhatsApp.
"Pertama, secara singkat dia menyampaikan bahwa komisaris Pospera itu membuat rugi BUMN, merugikan BUMN. Itu pernyataannya. Nah ini sangat fitnah, menurut kami tidak benar, kenapa? Karena data-datanya ada, lengkap," ujarnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dapat Informasi Gibran Bakal Mundur Dari PDIP
8 Anggota Baru TPN Ganjar-Mahfud
Prabu Revolusi: Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud.
Heru Dewanto: Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud.
Denon Prawiraatmadja: Deputi Operasi 247 TPN Ganjar-Mahfud.
Todung Mulya Lubis: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Mustar Bona Ventura: Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Rambun Tjajo: Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Eko Sulistyo: Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Nita Yudi: Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sanusi)