- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;
- Untuk pelaksanaan kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P)