TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Masinton meyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Masinton menilai, putusan MK tersebut, tidak sekedar bicara capres-cawapres.
"Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi kita. Ini bukan persoalan menang kalah tetapi putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan melanggengkan kekuasaan itu tadi," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Menurutnya, putusan MK tersebut bukan putusan atas nama konstitusi.
"Tapi itu putusan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan MK. Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi," tegasnya.
Singgung upaya langgengkan kekuasaan
Masinton mengatakan, putusan itu adalah upaya besar untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah.
Pasalnya sejumlah isu dan peristiwa terjadi menjelang berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi kalau kita lihat Semua rangkaian pembicaraan dari 2021 ke 2022 sampai kemudian dengan putusan MK itu kan ada upaya skenario besar untuk melanggengkan kekuasaan," kata Masinton.
Misalnya kata Masinton, isu penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, dan Calon boneka.
Hingga kemudian kebenaran isu tersebut dikuatkan dengan adanya putusan MK yang memperbolehkan peserta Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang tak lain adalah anak Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres di Pilpres 2024.