"Ini terkonfirmasi dengan putusan MK," katanya.
Baca juga: Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan
Masinton mengatakan putusan MK mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres bukan putusan yang berdiri sendiri.
Putusan tersebut merupakan bagian dari rancangan untuk melanggengkan kekuasaan.
"Itu adalah upaya atau bagian desain besar politik untuk melanggengkan kekuasaan. Itu skenarionya gitu loh dari usulan 3 periode, penundaan pemilu, kemudian yang sekarang dengan putusan MK hari ini," pungkasnya.
Untuk itu dirinya menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.