News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Eks Hakim Konstitusi Palguna Bakal Hadiri Sidang MKMK Jumat Mendatang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna bakal dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) untuk dimintai keterangan.

Rencananya, Palguna bakal dimintai keterangan secara tertutup pada hari Jumat (3/11/2023) mendatang. 

"Itu kemungkinan Jumat tapi nanti kita sidangnya tertutup saja," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Palguna sempat diminta oleh pelapor advokat Zico Simanjuntak dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Namun dalam gugatan Zico, ia tidak berfokus pada tindakan etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti banyak pelaporan lainnya. 

Ia mengkhususkan aduan ini terhadap MKMK yang hingga saat ini masih berstatus ad hoc. Menurutnya, MKMK harus dibuat permanen untuk menanggapi segala ragam aduan etik dari masyarakat. 

Baca juga: Laporan Etik Terus Bertambah, Ketua MKMK Imbau Masyarakat Stop Buat Pelaporan

Maka dari itu, Zico meminta kepada Jimly dkk untuk menghadirkan Palguna yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK untuk kasus sulap putusan eks hakim konstitusi Aswanto. 

Berbeda dengan Palguna, dalam sidang Jumat mendatang, keterangan Zico bakal didengar oleh para hakim dalam agenda sidang terbuka. 

"Kecuali untuk yang mendengarkan keterangan pelapor yang mengusulkan Zico, nah itu nanti bisa sidang terbuka ya," jelas Jimly. 

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023) Zico mengatakan sejauh ini MKMK dibuat secara ad hoc dan diharapkan dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran etik selama 30 hari.

Disebabkan MKMK yang tidak dibentuk secara permanen ini, Ketua MK Anwar Usman pun digugat oleh Zico. 

Zico mengungkapkan secara sengaja dewan etik MK dibuat mati suri dari penghujung 2021 hingga awal tahun 2023 supaya laporan etik tak dapat diproses. 

Dalam sidang, Zico membeberkan informasi yang ia dapat ihwal Anwar Usman yang enggan menjadikan MKMK secara permanen. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini