News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai janggal gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres.

Dalam gugatan itu KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran meloloskan pendaftaran Gibran.

Tak hanya itu, Gerindra menganggap gugatan itu kental akan unsur politik.

"Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya," kata Habiburokhman, Selasa, (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Habiburokhman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh KPU.

Di samping itu, dia menilai tidak ada yang salah dalam putusan MK tersebut.

"Justru KPU melakukan pelanggaran hukum kalau tidak melaksanakan putusan MK tersebut," katanya menjelaskan.

Baca juga: Digugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU: Kita Pelajari Dulu

KPU diminta ganti rugi Rp70,5 triliun

Gugatan dari seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono itu diajukan ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam gugatan itu KPU dianggap melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan usianya sekarang yang masih 36 tahun.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan, terdapat syarat bahwa usia cawapres minimal 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," kata pengacara Demas, Anang Suindro, di PN Jakpus, Senin, (30/10/2023), dikutip dari Tribunnews.

Kata Anang, dalam seluruh tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum dan KPU harus mematuhi PKPU 19/2023.

"Nah, kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya, yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," kata dia.

Baca juga: KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Gibran, Diminta Ganti Rugi 70 Triliun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini