Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menemukan masih ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.
Titi melakukan pencermatan dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR 2024 dan menemukan dua daerah pemilihan (dapil) yang kuota keterwakilan perempuan masih tidak sesuai dalam Pasal 245 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023.
"Sedang mencermati DCT DPR 2024. Mengecek cepat beberapa dapil DPR yang berkursi empat dan tujuh. Ternyata untuk dapil Bengkulu dan Aceh satu partai politik serta KPU tidak patuh pada Pasal 245 UU 7/2017 dan Putusan MA," ujar Titi dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Jika caleg tetap diloloskan, jelas Titi, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga Putusan MA.
Ia juga mengungkapkan, KPU tampak sekali tebang pilih antara putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menyoal ihwal kepemiluan
"Terlihat sekali tebang pilihnya KPU antara Putusan MK soal syarat usia dengan pelaksanaan Putusan MA terkait keterwakilan perempuan ini," tuturnya.
"Padahal dampak Putusan MA menyangkut hak banyak perempuan untuk dicalonkan dalam skema afirmasi keterwakilan perempuan, bukan hanya kepentingan orang per orang seperti pada Putusan MK," ia menambahkan.
Di dapil DPR Aceh 1 yang memperebutkan tujuh kursi, tercatat hanya Partai Buruh, PKS, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo, dan PPP yang mencalonkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sisanya kurang dari itu.
"Tentu ini sangat ironis," KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan politik pada Pemilu 2024," pungkas Titi.
Sebagai informasi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut lalu dikukuhkan oleh Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Dalam putusannya MA menyatakan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".
Ketentuan tersebut, sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019 di mana ketika itu jika ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg, maka partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut.
Sebelumnya, dalam penetapan DCT, KPU RI mengeklaim semua parpol telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan peserta Pemilu.
"Caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jumat (3/11/2023).
"Kalau di buat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13 persen," sambungnya.