TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dijatuhi teguran tertulis buntut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Arief Hidayat melanggar kode etik karena merendahkan martabat MK di ruang publik.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," kata Ketua MKMK Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang, Selasa (7/11/2023).
Atas perbuatannya, Arief hidayat dijatuhkan sanski teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Baca juga: MKMK Nilai Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Adapun para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan.
Pelapor menilai Arief Hidayat memuat pendapat yang provokatif dan membuka rahasia rapat permusyawaratan hakim dalam memutus uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
MKMK pun dalam putusan menyoroti pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional.
Baca juga: Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Diketahui dalam acara tersebut, Arief Hidayat secara mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.
Arief pun saat itu sengaja mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri konferebsi tersebut.
Arief mengaku, pakaian serba hitam yang dikenakannya melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya saat memberikan keynote speech pada Rabu (25/10/2023).
Menurut Arief, belum lama ini telah terjadi suatu prahara di MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.