News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar banyak terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO-  Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Jenderal TNI Purn Wiranto, Wantimpres Presiden Jokowi Masuk TKN Prabowo-Gibran

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini