News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Fitnah Keji Justru Datang kepada Saya

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK, Rabu (8/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Dalam tanggapannya atas sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman mengaku telah difitnah secara keji.

Awalnya, dia menyinggung pentingnya berlaku adil, terlebih bagi seorang hakim.

"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," kata dia, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Anwar menyebut hal itu dilakukannya karena dia adalah seorang muslim sekaligus alumni pendidikan guru agama.

Meski mengaku difitnah, Anwar mengatakan tidak berkecil hati.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini."

"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt," katanya.

Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.

Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.

"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.

Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.

"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Anwar mengaku sudah mendengar skenario untuk membunuh karakternya. Namun, dia menyatakan tetap berbaik sangka.

Dia menyebut pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK sebagai tidak sedikit pun membebani dirinya.

Menurutnya, di balik pemberhentian itu ada hikmah besar.

Baca juga: Dua Kali Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dulu Bantah Nikahi Adik Jokowi karena Politik

Dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua MK

Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa (7/11/2023) kemarin.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.

"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.

Baca juga: Hormati Keputusan MKMK, Ini Harapan Anies usai Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.

Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.

Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.

(Tribunnews/Febri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini