TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres.
MKMK sebelumnya telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum RPH yang seharusnya menjadi rahasia.
"Ada peristiwa pidana (bocornya RPH), saya rasa aparat penegak hukum harus mengambil sikap."
"Untuk itu kami dari tim hukum akan mengawal tentang adanya peristiwa pidana ini dan meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perstiwa ini," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, saat konferensi pers, Syarifuddin Sudi, Selasa (7/11/2023) malam dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Sempat Didesak Mundur dari MK Setelah Nikahi Adik Jokowi
Politisi PAN itu meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelaku di balik bocornya RPH itu.
"Tentang adanya kebocoran-kebocoran informasi terkait dengan putusan yang akan dikeluarkan oleh MK, ini sangat penting bagi kami bahwa siapa pun pelaku di balik kebocoran informasi terhadap putusan MK oleh aparat penegak hukum harus diusut," tuturnya.
Peristiwa dugaan pidana itu, kata Syarifudin, dijelaskan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 112.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi sesorang yang sengaja memberitahu atau mengumumkan surat, berita maupun keterangan yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
MKMK dalam putusannya menyatakan ada dugaan pelanggaran etik oleh 9 hakim konstitusi.
Mereka dinyatakan melanggar etik lantaran dianggap membocorokan RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Meski demikian, MKMK tak menemukan siapa sosok hakim konstitusi yang membocorkan RPH itu.
Kesembilan hakim itu lantas diberi sanksi teguran secara lisan oleh MKMK.