Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan keji dan tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat karena terlibat konflik kepentingan dalam menangani memutus perkara Nomor 90 itu.
Sebab, Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menikahi Idayati pada Mei 2022. Dengan demikian, ia juga menjadi paman dari Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo 36 tahun yang maju sebagai bakal calon presiden 2024 pendamping Prabowo Subianto.
Putusan Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah memuluskan jalan Gibran sebagai bakal cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah pihak pun mengaitkan pengabulan putusan tersebut dengan hubungan keluarga antara dirinya, Jokowi dan Gibran selaku keponakan.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar USman meyakinkan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Lagipula lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar.
Baca juga: Sederet Reaksi Kubu Prabowo-Gibran usai Putusan MKMK: TKN Ceria hingga Gibran Ngaku Manut
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut merupakan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Putusan ini diputus oleh MKMK yang terdiri dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.