Pilpres 2024

Keluarga Ketua BEM UI Diintimidasi Diduga soal Protes Putusan MK, Mahfud Bakal Kirim Tim

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD saat di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Mahfud MD bakal mengirimkan tim terkait dugaan intimidasi yang dialami keluarga Ketua BEM UI yang diduga buntut protes soal putusan 90 MK.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Mahfud MD bakal mengirimkan tim terkait dugaan intimidasi yang dialami keluarga Ketua BEM UI yang diduga buntut protes soal putusan 90 MK.

Tak hanya keluarganya, Melki juga memperoleh kabar adanya orang yang datang ke SMA Negeri 1 Pontianak, tempat dirinya bersekolah, mencari dirinya.

Kabar tersebut diperoleh Melki dari gurunya di sana.

Melki mengungkapkan orang tersebut bertanya soal kebiasaannya saat masih bersekolah di sana.

"Sampai sekarang masih wait and see sih," tuturnya.

Hakim MK Disanksi MKMK Imbas Putusan 90 MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, putusan MK soal batas usia capres-cawapres berujung pelaporan terhadap sembilan hakim konstitusi dari sejumlah elemen masyarakat.

Pasca pelaporan tersebut, pemeriksaan hingga persidangan pun dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara maraton.

Putusan terkait pelaporan terhadap hakim konstitusi itu pun digelar pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Dalam putusan itu, MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi dijatuhi teguran lisan lantaran bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan dimuat di salah satu media massa nasional.

Kemudian, hakim yang paling berat disanksi adalah Anwar Usman.

Baca juga: Momen Suhartoyo Pimpin Sidang Pertama Kali sebagai Ketua MK, Bahas soal Gugatan UU Pemilu

MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini