News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Momen Suhartoyo Pimpin Sidang Pertama Kali sebagai Ketua MK, Bahas soal Gugatan UU Pemilu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo langsung memimpin sidang gugatan terkait UU Pemilu seusai ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Suhartoyo telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (9/11/2023) siang tadi.

Pasca ditunjuk, Suhartoyo pun langsung memimpin sidang gugatan dengan nomor perkara 142/PUU-XXI/2023 sebagai Ketua MK.

Berdasarkan pantauan di YouTube MK, sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun sidang terkait dengan pengujian materil Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Suhartoyo pun turut didampingi oleh hakim konstitusi lainnya yaitu Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sekilas informasi, pemohon gugatan UU Pemilu ini adalah seorang karyawan swasta bernama Jonatan Ferdy yang berdomisili di Jakarta Barat.

Baca juga: PPP Ingatkan Ketua Baru MK Suhartoyo Jangan Buat Kesalahan Seperti yang Dilakukan Anwar Usman

Dalam petitumnya, Jonathan memohon mengabulkan gugatannya karena Pasal 515 UU Pemilu diangapnya bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekautan hukum mengikat.

"Menyatakan Undang-Undang Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilihan Umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah," demikian isi petitum dari pemohon.

Seperti diketahui, ditunjuknya Suhartoyo sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Musyawarah tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedugng MK, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB.

Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK pun diumumkan langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata Saldi.

Pasca ditunjuk, Suhartoyo bakal menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin pekan depan.

Daftar Putusan MKMK: 9 Hakim Disanksi Teguran Lisan, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini