TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Irman Gusman Center (IGC) menilai pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal.
Dalam siaran persnya, IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah KPU Provinsi Sumatera Barat mendapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU Provinsi untuk “memedomani” putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.
Putusan MA tersebut menyatakan, “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.”
Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Kuasa hukum Irman Gusman Tommy S.S. Bhail SH LL.M, mengatakan berdasar analisis IGC, Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11/2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.
Dikatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas //In dubio pro reo.
Apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa. Asas ini berlaku di seluruh dunia dan tak boleh dilanggar.
Menurutnya, Putusan MA No. 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat Lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11/2023 itu “tidak berlaku umum” artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasu-kasus Lex specialis."
Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan “exeptional clause” yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana.
Persyaratan ini sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga ia lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Ia mengatakan, dua tahap verifikasi ini merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Dua Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu jelas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.”
Frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan.