Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat negara yang hendak melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya.
Surat cuti itu harus diberikan oleh pejabat negara paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Aturan cuti pejabat negara untuk peserta pemilu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Aparat 3 Pilar Kecamatan Senen Gandeng Masyarakat Amankan Pesta Demokrasi
Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.
"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," sebagaimana tertulis dalam Pasal 63 PKPU 15/2023, dikutip Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Gibran Jawab Tudingan Akan Playing Victim Jika Dipecat PDIP
Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.
Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Adapun berikut PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal tes
Pasal 62
(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jokowi Sebut Pemilu Sulit Diintervensi, Jubir Anies Singgung Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman
Pasal 63
Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.