Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres yang belum menyampaikan struktur tim pemenang nasional kembali diingatkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diserahkan kepada KPU maksimal tiga hari sebelum masa kampanye.
“Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres cawapres,” kata Hasyim di daam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu, batas maksimal itu 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye,” sambungnya.
Diketahui, KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023).
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.