News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Ingatkan Capres yang Belum Sampaikan Struktur Tim Pemenangan: Maksimal 3 Hari Sebelum Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ia mengingatkan Pasangan capres dan cawapres yang belum menyampaikan struktur tim pemenang nasional.

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres yang belum menyampaikan struktur tim pemenang nasional kembali diingatkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diserahkan kepada KPU maksimal tiga hari sebelum masa kampanye.

“Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres cawapres,” kata Hasyim di daam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu, batas maksimal itu 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye,” sambungnya.

Diketahui, KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini