TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga larangan dalam berkampanye.
Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
Baca juga: Kata 3 Kubu Capres-Cawapres soal Isu Drama Politik Jelang Pilpres 2024
Hal yang Dilarang Dalam Kampanye
Telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.
Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.
Larangan lainnya yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;