News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Duduk Perkara Tahanan Lapas Ketapang Masuk Daftar Caleg Tetap PKB di Pemilu 2024

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi caleg PKB ditahanan masuk DCT.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pekan lalu, KPU RI telah mengumumkan daftar caleg tetap (DCT) yang akan mencalonkan anggota Dewan pada Pemilu 2024.

Namun anehnya seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AUR masuk DCT yang diumumkan KPU itu,

Pada lampiran DCT, AUR tercatat sebagai calon anggota DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Ditangkap Polda Sumut Dalam OTT Terkait Penetapan DCT Partai Politik

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Berikut duduk perkara kasus ini dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (18/11/2023):

Kasus Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan jika AUR, seorang calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

"Kami sampaikan jika AUR merupakan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhamad Tito Andrianto dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/11/2023) seperti dikutip dari Tribun Pontianak.

Tito menegaskan jika AUR saat ini ditahan untuk menjalani hukumannya dalam kasus pidana yang lain.

"Dulu memang sempat bebas, tapi masuk penjara lagi untuk kasus yang lain," ucap Tito.

Menurut Tito,  AUR pernah ditahan dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 4  Juli 2022.

Dia menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP  dan telah bebas pada  20 Januari 2023.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.

Dan surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.

"Yang menerangkan jika U telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini