Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK bakal menunggu langkah konkret yang bakal dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir terhadap pilot dan kopilot Garuda Indonesia itu.
Amin meminta agar Erick menegakkan aturan yang dibuatnya terkait netralitas pegawai BUMN di tengah Pemilu yang sedang berlangsung.
“Pegawai Garuda yang merupakan pegawai BUMN, semestinya tidak melanggar hal-hal yang sudah jelas-jelas diatur oleh pemerintah. Saya menunggu sikap tegas Menteri BUMN terkait hal ini,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Pemulihan Kesehatan Mental Jadi Program Prioritas Ganjar-Mahfud
Di sisi lain, Amin meminta agar Mahfud memberikan teladan untuk menjaga netralitas ASN dan pegawai BUMN ketika dirinya juga kini masih menjabat sebagai pejabat publik yaitu Menkopolhukam.
“Semestinya beliau tidak memposting pose tiga jari atau gesture tubuh yang menunjukkan keberpihakan ASN atau pegawai BUMN pada salah satu paslon dalam kontestasi pilpres.”
“Apalagi foto tersebut dilakukan di dalam pesawat milik BUMN ketika sedang terbang, dan pilot/kopilot tersebut sedang dalam dinas. Hal itu selain melanggar aturan formal, juga bertentangan dengan etika/kepatutan publik,” pungkasnya.
Sudah Ada Surat Edaran
Sebagai informasi, Erick sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, direksi dan komisaris BUMN yang terlibat kampanye harus mengundurkan diri.
"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," bunyi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi keterangan surat itu lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Isna Rifka Tri Rahayu/Yohana Artha Uly)
Artikel lain terkait Pilpres 2024