Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Perkara 141/PUU-XXI/2023, Viktor Santoso Tandiasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur capres-cawapres minimal berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Hal itu disampaikan Viktor kepada majelis hakim konstitusi, dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 (UU Pemilu) tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
"Izin Yang Mulia, mau renvoi menjadi '...atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur'. Kami mengambil redaksional dari hakim yang concurring Yang Mulia," ucap Viktor, dalam persidangan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Untuk diketahui, renvoi adalah koreksi terhadap kekeliruan redaksi putusan. Hal itu digunakan di Pengadilan Indonesia.
Adapun prosedur renvoi dilakukan dengan mencoret redaksi putusan yang keliru kemudian menggantinya dengan redaksi yang benar.
Selanjutnya, pada bagian kiri putusan yang keliru tersebut kemudian diberi keterangan mengenai adanya perbaikan tersebut dan ditandatangani oleh majelis hakim. Dalam praktiknya, untuk renvoi dikenal beberapa istilah seperti sah coret ganti, sah coret tambah, dan lain-lain.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo menanyakan Viktor, apakah dia telah menyiapkan redaksional baru terkait renvoi yang dimaksud.
"Bagaimana, apakah saudara mesti tulis di situ pakai tulisan tangan, diparaf, (kemudian) kami terima," ucap Suhartoyo.
"Siap," jawab Viktor.
"Mana? Kami terima di sini. Ada salah satu tidak yang Anda punya, dicoret," kata Suhartoyo kepada Viktor.
Baca juga: VIDEO Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan
Suhartoyo kemudian mengatakan, renvoi tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
"Ini nanti saya bawa ke rapat permusyarawatan hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama. Coba biar ditulis, panitera pengganti," ujar Suhartoyo.
"Jadi, jabatannya yang hilang?" tanya Suhartoyo kepada Viktor.