News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ajukan Renvoi, Pemohon Uji Ulang Pasal Batas Usia Capres Minta Minimal Pengalaman Gubernur

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023, terkait Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

"Ya silakan nanti dijalankan saja secara normal, artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan," kata Suhartoyo.

"Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu. Artinya ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang secara anu itu, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Pemohon Brahma Aryana memastikan kembali permintaannya agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Tadi Yang Mulia bilang akan disampaikan ke hakim-hakim lain. Dalam perkara ini enggak diepriksa Anwar Usman, kan?" tanya Brahma memastikan.

"Baik. Nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam RPH," kata Suhartoyo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini