"Betul, yang mulia," jawab Viktor.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan kepada Viktor, agar tidak terburu-buru saat mengajukan perbaikan permohonan.
"Makanya kalau ngajukan perbaikan jangan buru-buru. Sudah renvoi masih diganti ada yang ketinggalan. 14 hari iti kan sudah hari yang melalui by riset. Tapi enggak apa-apa nanti kami laporkan ke RPH termasuk petitumnya pun minta direnvoi berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon Brahma Aryana meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi petitum Pemohon 141/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.
"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menanyakan kepada majelis hakim soal niatnya mempercepat pengajuan perbaikan surat permohonan.
Percepatan itu, Victor berharap, dapat mempercepat juga pembacaan putusan permohonannya oleh majelis hakim agar terciptanya kepastian hukum Pemilu 2024, setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai terbuktinya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang memutus Perkara 90/2023.
"Kalau misalnya kami melakukan perbaikan dalam satu hari, apakah ini dapat dilakukan secara cepat Yang Mulia?" tanya Viktor kepada Suhartoyo.
"Karena tujuan kami ingin mendapat kepastian hukum yang sekarang lagi jadi polemik, di mana legitimasi Pemilu ini akan ditanyakan terkait dengan adanya sanksi etik (terhadap Anwar Usman)," jelasnya.
Baca juga: Moeldoko Ogah Jawab Saat Ditanya Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tanya ke Bawaslu
Selanjutnya, Suhartoyo mempersilahkan Victor mempercepat penyerahan dengan tujuannya itu.
Namun, ia menekankan, Para Hakim Konstitusi tak akan terdikte dengan adanya pengajuan percepatan itu.