News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerakan Jaga Pemilu Minta Masyarakat Melapor Jika Menemukan Potensi Pelanggaran Pemilu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis, pengusaha dan tokoh nasional saat deklarasi gerakan JagaPemilu untuk mengawasi potensi kecurangan Pemilu, di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis, tokoh muda, dan pengusaha mendeklarasikan gerakan Jaga Pemilu untuk mengawasi potensi kecurangan Pemilu 2024.

Inisiator Jaga Pemilu sekaligus mantan Wakil Koordinator BP ICW Lucky Djani menyatakan, dalam mengawal agenda pemilu itu, pihaknya juga turut meminta adanya keterlibatan masyarakat.

Lucky menyebut gerakan Jaga Pemilu kini sudah membuka platform di beberapa media sosial agar masyarakat bisa melakukan pelaporan jika mendapati adanya potensi pelanggaran.

"Kami sudah ada platform di media sosial, Instagram, FB, Twitter, TikTok Jaga Pemilu. Warga bisa laporkan jika merasa kecurangan, kami akan proses," kata Lucky saat jumpa pers di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Kata Lucky, nantinya pelaporan yang masuk dalam platform Jaga Pemilu, akan langsung disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu sebagaimana, prosedur yang sudah ditetapkan dala menindaklanjuti suatu laporan.

Baca juga: Awasi Potensi Kecurangan, Sejumlah Aktivis Hingga Tokoh Muda Luncurkan Gerakan Jaga Pemilu

"Kami akan ikuti standar pelaporan agar bisa ditindaklanjuti pihak penyelenggara terutama Bawaslu," kata dia.

Tak hanya pada proses tahapan pemilu, Lucky juga meyakini akan turut mengawal proses penghitungan suara.

"Semoga dalam waktu dekat kita bisa launching sehingga pada hari H pemungutan suara warga juga bisa aktif pengawasan dan memantau rekapitulasi hasil suara," ujar Lucky.

Dalam deklarasi gerakan tersebut, Lucky turut menyoroti soal hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang belakangan telah menjadi polemik dalam demokrasi Indonesia.

Baca juga: Pakar Hukum, Aktivis Anti-Korupsi, & Puluhan Tokoh Lintas Bidang Bakal Deklarasi Gerakan Jaga Pemilu

Kata dia, putusan itu telah menciptakan setidaknya empat prahara yang mengusik etika politik.

Pertama yakni soal potensi kecenderungan untuk meneruskan kekuasaan yang mengarah pada praktik politik dinasti.

Kedua, tendensi arah kekuasaan menuju tataran politik tirani dengan kemampuan dan keinginan terus berkuasa dengan memanfaatkan institusi hukum sebagai alat kekuasaan untuk mempertahankan kepentingan dari kekuatan politik dominan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini