Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.
Terkait Prabowo-Gibran diundang dalam acara tersebut, Anas menjelaskan pihaknya tidak melakukan deklarasi.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.
TKN Prabowo-Gibran Bantah Ada Deklarasi
Senada dengan pernyataan Gibran pertama kali, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, mengatakan kehadiran Gibran dalam acara tersebut sepenuhnya untuk menyerap aspirasi.
Budisatrio menegaskan, acara tersebut tak ada kegiatan dukungan politik secara praktis, apalagi kampanye.
“Dari sisi TKN Prabowo-Gibran, agenda ini murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi, yang minggu lalu dilakukan oleh organisasi-organisasi desa," ucap Budisatrio.
Kendati demikian, Budisatrio menilai wajar ada kritikan terhadap acara silaturahmi tersebut.
"Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap proses hukum," tegas Budisatrio.
Kubu Anies-Cak Imin Pertimbangkan Laporkan ke Bawaslu
Mengenai deklarasi dukungan dari kepala desa ke Prabowo-Gibran itu, Juru Bicara Anies-Cak Imin, Surya Tjandra menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan melaporkan acara yang diduga pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu RI.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Surya pun menekankan, soal pentingnya menjaga netralitas politik perangkat desa.
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Baca juga: Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU