TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Netralitas Polri di Komisi III DPR RI dan Panja Netralitas TNI di Komisi I DPR RI sangat relevan untuk mengingatkan TNI-Polri akan netralitas mereka dalam Pemilu 2024.
"Pembentukan Panja Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 sangat signifikan. Hal itu sebagai sebuah alarm pengingat bagi TNI-Polri, bahkan kalau perlu bukan hanya Panja Netralitas TNI-Polri tapi Panitia Khusus (Pansus) Netralitas Aparat Penegak Hukum, Penjabat Kepala Daerah, ASN, BIN, Kepala Desa serta perangkatnya, Penyelenggara Negara yang lebih luas jangkauannya karena lintas Komisi dan menyasar banyak institusi negara," kata Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Ray menuturkan, Panja Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 misalnya hanya domainnya Komisi III karena Polri adalah Mitra Komisi III. Padahal, sambung dia, kewenangan membahas Pemilu ada di Komisi II.
"Karena itu lebih tepat jika dibentuk Pansus Netralitas APH, ASN, Pj Kepala Daerah dalam Pemilu 2024 yang bisa dibahas bersama dari perwakilan berbagai Komisi terkait," tuturnya.
Ray menilai, untuk di awal pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri juga tidak masalah karena memang TNI-Polri jadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang diduga ikut mengintervensi Paslon, memasang spanduk peserta Pemilu, dan sebagainya.
"Pembentukan Panja tersebut sangat relevan jika melihat Bawaslu yang tidak ada taringnya. Banyak pengaduan pelanggaran Pemilu tapi tidak ada penindakan," ucap Ray.
Tanggapan lain terkait Panja Netralitas TNI-Polri disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan alias Nico Siahaan. Ia menyatakan, pembentukan Panja Netralitas TNI oleh Komisi I DPR bertujuan mengingatkan TNI untuk konsisten bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, adanya indikasi ketidaknetralan dari aparat negara menjadi dasar dari munculnya ide pembentukan Panja Netralitas TNI, guna memastikan netralitas institusi TNI.
"Tak ada 'asap' kalau tak ada 'api', jadi kita melihat ada indikasi ketidaknetralan aparat negara seperti pencopotan baliho. Memang itu bukan dilakukan anggota TNI, maka kami ingin mengingatkan TNI agar konsisten menjaga netralitasnya, melalui Panja ini," ujar Nico.
Nico menuturkan, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Panja Utut Adianto, Panja Netralitas TNI ingin memastikan agar TNI berani menolak segala hal yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
Panja juga ingin agar TNI tegas terhadap oknum-oknum didalam institusinya yang terbukti tidak netral.
"Dan ketegasannya itu juga ingin kami pastikan, seperti apa bentuknya. Pada intinya, DPR ingin mengawasi agar netralitas TNI tetap terjaga, nanti kita akan gelar rapat-rapat berdasarkan temuan lapangan," tambah Nico.
Seperti diketahui, Komisi I DPR sudah membentuk Panja Netralitas TNI menjelang kontestasi Pemilu 2024. Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Sebelumnya Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga telah mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan netralitas Polri pada perhelatan Pemilu 2024.
Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.
"Itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Persilakan DPR Bentuk Panja Netralitas TNI untuk Pemilu
Panglima TNI Tak Masalah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tak mempermasalahkan Komisi I DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) netralitas TNI untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Silakan saja wakil rakyat membentuk itu (panja netralitas TNI) ya, mungkin sudah menjadi kewenangannya DPR," kata Yudo setelah meresmikan posko pengaduan netralitas TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Namun, Yudo menjelaskan TNI memiliki prosedur sendiri untuk menangani terkait netralitas TNI.
"Tentunya kami mempunyai prosedur. Kemudian kami juga mempunyai birokrasi sendiri," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menegaskan TNI memiliki mekanisme untuk membina anggotanya.
"Kami mempunyai tingkat pembinaan sendiri untuk membina para prajurit ini untuk netral," ucap Yudo.
Hanya saja, Yudo menuturkan pihaknya menghargai langkah dari DPR dan siap jika dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Ya tentunya mungkin dari wakil rakyat ya seperti itu ya mungkin kami nanti apabila mungkin dipanggil RDP dan sebagainya kami siap tentunya," ungkapnya.
Polri Pastikan Jaga Netralitas
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran memastikan pihaknya netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait pengamanan Pemilu 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu," kata Fadil.
Menurut Fadil, Polri telah mengeluarkan surat telegram (ST) nomor 2407/X/2023 terkait Pemilu 2024.
"Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujarnya.
Dia menjelaskan ST tersebut bertujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ucap Fadil.
Apa Itu Panja?
Panja dibentuk oleh alat kelengkapan dewan, bisa oleh pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR.
Jumlah anggota dalam panja paling banyak separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
Adapun keanggotaannya lintas fraksi di dalam satu alat kelengkapan.
Soal waktu kinerja, panja memiliki pola yang sama. Hanya, yang menentukannya adalah alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panja dapat dibubarkan alat kelengkapan setelah jangka waktu tugasnya berakhir atau tugasnya selesai.
Sementara panja dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Baca juga: Pimpinan DPR Serahkan Pembentukan Panja Netralitas Polri ke Komisi III
Tata cara kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Adapun hasil kerja panja akan ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.