News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sebut Permohonan Pelapor Dalam Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Tidak Jelas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap permohonan pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal keterwakilan 30 persen perempuan tidak jelas.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari tim hukum KPU RI yang telah dikuasakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menjadi terlapor dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (23/11/2023). 

"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci," kata staf KPU RI, Edho Rizki Hermansyah dalam ruang sidang. 

"Mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," sambungnya. 

Lebih lanjut, eksepsi para pelapor juga dinilai KPU kurang pihak. Harusnya mereka menjadikan partai politik juga sebagai terlapor dalam perkara ini. 

"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kurang pihak karena tidak menjadikan partai politik peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini," tutur Edho.

Dalam jawabannya, pihak KPU merasa laporan para pelapor tidak soal KPU tak mengakomodir kebijakan afirmasi ihwal keterwakilan 30 persen perempuan. 

KPU berdalih menggunakan penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.

Dalam menindaklanjutinya putusan MA, KPU telah menerbitkan Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 1 Oktober 2023.

Sebagai informasi, sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay. 

Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. 

Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. 

Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini