Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para kontestan Pemilu 2024 untuk tidak melanggar ketentuan yang tertuang pada Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan dalam Pasal 280 agar memahami siapa saja yang tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilu, serta apa saja yang tidak boleh dikampanyekan.
"Tapi publik juga harus aware terhadap Pasal 280 ini tentang apa - apa saja yang menjadi larangan dalam kampanye, termasuk siapa saja yang tidak boleh terlibat dalam kampanye," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Harap KPU dan Bawaslu Independen dan Netral
Sehingga, jika masyarakat paham soal larangan dalam kampanye, mereka bisa berpartisipasi untuk mengawasi pelaksanaan kampanye para peserta pemilu, serta dapat melaporkan jika ada pelanggaran yang ditemukan.
"Sehingga kalau menemukan adanya pelanggaran itu, segera melapor ke Bawaslu," kata Lolly.
Adapun Bawaslu menegaskan jika dalam konteks pelanggaran pemilu dilakukan oleh peserta, tim kampanye atau pelaksana kampanye, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana.
"Dalam konteks ini, maka kami perlu mengingatkan, karena sudah masa kampanye, Pasal 280 harus menjadi perhatian semua orang, tidak hanya peserta pemilu. Kalau peserta pemilu melakukan dalam konteks tim kampanye, pelaksana kampanye maka jelas sanksinya pidana pemilu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu memuat sejumlah aturan larangan kampanye. Meliputi mempersoalkan dasar negara Pancasila maupun UUD 1945, menghina seseorang baik agama, suku, ras, golongan, calon peserta pemilu lainnya.
Baca juga: Temukan Konten Hoaks Meresahkan Selama Kampanye Pemilu? Lapor ke Bawaslu, Begini Caranya
Kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan kekerasan kepada masyarakat atau peserta pemilu lainnya.
Lalu merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya.
Selain itu pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan hakim di bawah Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, direksi BUMN, pejabat negara bukan anggota parpol, ASN, Tentara dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota bamus desa, serta WNI yang tak memiliki hak memilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur pada Pasal 280 ayat (4) merupakan tindak pidana pemilu.