Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi dari KPU terkait dugaan kebocoran data.
Kemenkominfo, kata Nezar, ingin mengetahui dugaan kebocoran data ini terjadi, karena sistem internal KPU atau faktor lain.
Baca juga: Roy Suryo Wanti-wanti Bocornya 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 Bukan Hal Sepele
"Kita sedang menelusuri dan menunggu informasi dari KPU untuk lebih detail tanya ke KPU. Apakah data breaching yang dilakukan atau pencurian data yang terjadi disebabkan sistem internal atau memang ada hal hal yang lain," ujar Nezar di XXI Lounge, Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Kemenkominfo, kata Nezar, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Nezar, langkah ini dilakukan untuk menelisik penyebab kebocoran data ini.
"Kita sedang berkoordinasi dengan KPU, BSSN, bahkan dengan Mabes Polri untuk menelusuri persoalan ini," ucap Nezar.
Baca juga: Ratusan juta data pemilih dari situs KPU diduga diretas, apa akibatnya?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan telah bersurat ke KPU RI guna meminta klarifikasi atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Permintaan klarifikasi ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Permintaan klarifikasi sudah disampaikan pada Selasa (28/11) kemarin.
Adapun secara bersamaan, Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.
"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Budi mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun ranah privat untuk memperbarui dan meningkatkan kemampuan sistem sibernya untuk melindungi data pribadi yang dikelola.
Baca juga: Sederet Respons atas Dugaan Bocornya Data Pemilih di KPU: Mahfud MD Prihatin, Cak Imin Sebut Teledor
Selain itu Budi juga menerangkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.