News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

pilpres 2024

Jadi Tema Debat, Intip Visi-Misi 3 Capres dan Cawapres soal Pemberantasan Korupsi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Begini visi-misi tiga capres-cawapres terkait pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu tema dalam debat.

6. Melakukan revitalisasi fungsi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.

Visi-Misi Anies-Cak Imin

Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dalam visi Anies-Cak Imin yang mengusung 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua', juga tidak tertulis secara eksplisit terkait upaya pemberantasan korupsi.

Mereka lebih berfokus pada bagaimana cara-cara untuk mencapai kemakmuran bangsa Indonesia seperti ketersediaan layanan publik yang terjangkau dan berkualitas, pelestarian alam dan lingkungan, hingga mewujudkan negara berkeadilan.

Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD Jelang Debat Capres-Cawapres

Sementara terkait upaya pemberantasan korupsi tertuang dalam misi Anies-Cak Imin nomor delapan dengan judul 'Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.'

Ada tujuh upaya yang menjadi misi Anies-Caki Imin untuk memberantas korupsi di Tanah Air yaitu:

1. Menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029);

2. Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta;

3. Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategsi seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN;

4. Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain;

5. Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi;

6. Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih;

7. Memasukkan budaya anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini