Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejadian terjebaknya 75 pendaki saat erupsi Gunung Marapi harus menjadi perhatian bersama.
Pasalnya, gunung yang berada di Sumatera Barat itu telah berstatus waspada atau level II sejak tahun 2011 silam.
Berangkat dari hal tersebut, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D mengatakan perlu ada evaluasi pada petugas-petugas yang berada di pos pendakian.
"Apakah informasi status PVMB ini diketahui atau tersampaikan dan dimengerti oleh petugas di pos-posko pendakian karena kita tahu petugas pokok pendakian ini mungkin domainnya di BKSDA atau di bawah Kementerian lingkungan hidup," kata dia dalam press conference daring di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, dalam pengumuman PVMBG jelas tertera rekomendasi bahwa masyarakat di sekitar Gunungapi Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunungapi Marapi pada radius 3Km dari kawah/puncak.
"Apakah itu dimengerti? Artinya apakah petugas di posko pendakian yang memberi izin bagi pendaki untuk naik itu memahami bahwa kalaupun memberi izin itu tidak boleh sampai puncak," tutur pria yang biasa disapa Aam ini.
"Rambu atau signal pemberitahuan batas pendakian. Anda tidak boleh lewat dari batas ini. Kalau itu juga sudah ada, tetap ada pendaki yang naik sampai ke Puncak berarti resiko di tangan Anda sendiri," sambung dia
Karena itu, kejadian ini akan menjadi evaluasi bersama untuk bisa memastikan keselamatan masyarakat yang ingin melakukan pendakian atau aktivitas di outdoor di kawasan pegunungan yang statusnya itu sudah ditetapkan oleh badan Geologi.
"Jadi ini yang masih kita evaluasi bersama. Ini menjadi atensi kita sekarang yang harus kita evaluasi bersama tentu saja bukan mencari Siapa yang salah tapi apa yang salah sehingga kita bisa perbaiki," ungkap dia.
Diketahui, dari 75 total pendaki 11 diantaranya meninggal dunia.
Selain itu masih ada puluhan pendaki yang terjebak di Gunung Marapi.
Sementara lebih dari 28 pendaki dinyatakan selamat dan berhasil dievaluasi.