Diungkapkan Dirjen Rosa, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tanggal 23 September 2022.
Dokumen itu berisi tentang meningkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca dari 29 persen menjadi 31,89% (CM1) dan dari 41% menjadi 43,2% (CM2) pada tahun 2030, dibandingkan dengan kondisi business as usual.
Dalam dokumen tersebut juga dijabarkan target penurunan emisi GRK sektor limbah sebesar 40 Mton CO2eq (CM1) dan 43,5 Mton CO2eq (CM2) pada tahun 2030.
Rosa Vivien juga menjelaskan, metana, bersama dengan karbon dioksida dan dinitrogen oksida merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca di hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sebab itu, Indonesia memberikan pertimbangan khusus terhadap pengurangan gas metana di sub-sektor limbah padat domestik.
Hal itu sebagaimana tercermin melalui aksi mitigasi, meliputi peralihan dari TPA dengan metode open dumping menjadi sanitary landfill, implementasi landfill gas recovery di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kita juga melakukan penerapan kebijakan less waste to landfill dengan implementasi kegiatan pengomposan dan 3R untuk sampah kertas, penerapan waste to energy, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik, dan biogas dan penerapan ekonomi sirkular,” pungkas Rosa.