News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Pastikan Debat Cawapres Tak Dihapus, tapi Masih Ada Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). KPU menyampaikan tidak ada format baru dalam debat capres-cawapres di Pilpres 2024.

Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.

"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres-cawapres.

Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Bandung, Selasa (5/12/2023).

"Karena ketentuan Undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," jelas Lolly.

Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, KPU Sebut Masih Mungkin Format Berubah

Sebagai informasi, debat perdana capres-cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, debat akan digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres-cawapres.

Adapun debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.

Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Baca juga: Tim Capres Saling Tuding Soal Debat, KPU: Hal Biasa

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). (YouTube KPU RI)

Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini