Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.
"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.
Tanggapan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres-cawapres.
Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Bandung, Selasa (5/12/2023).
"Karena ketentuan Undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," jelas Lolly.
Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, KPU Sebut Masih Mungkin Format Berubah
Sebagai informasi, debat perdana capres-cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, debat akan digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres-cawapres.
Adapun debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.
Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Baca juga: Tim Capres Saling Tuding Soal Debat, KPU: Hal Biasa
Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).