TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-15 Desember 2023.
Nantinya, anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilantik pada Januari 2024.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024