Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang
Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Mengutip dari Tribun Gayo, berikut besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGayo dengan judul Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunGayo/Rizwan)
Artikel Lain Terkati KPPS Pemilu 2024