TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-15 Desember 2023.
Nantinya, anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilantik pada Januari 2024.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang
Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Mengutip dari Tribun Gayo, berikut besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGayo dengan judul Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunGayo/Rizwan)
Artikel Lain Terkati KPPS Pemilu 2024