Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Tema Debat Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024, Ini Jadwal serta Teknis Pelaksanaannya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Gita Irawan)