TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini, format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masih terus menjadi pembahasan dan perhatian publik.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan format debat capres-cawapres ada yang berbeda.
Di mana, pada setiap debat nanti, capres atau cawapres akan didampingi oleh pasangan masing-masing.
Padahal, sebelumnya, disediakan panggung khusus, baik bagi capres maupun cawapres, untuk debat tanpa didampingi oleh pasangannya.
Menurut Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, hal tersebutlah yang menimbulkan polemik terkait format debat cawapres kali ini.
Diketahui, nantinya, debat capres dilakukan sebanyak tiga kali dan debat cawapres sebanyak dua kali.
Mengenai hal tersebut, Ma'ruf pun mengusulkan ada debat yang dilakukan bersama, yakni capres dan cawapres.
Baca juga: Dampak Format Debat Baru Capres-Cawapres
Kemudian, untuk debat masing-masing capres-cawapres dilakukan sebanyak dua kali.
"Kalau dulu pengalaman saya, ada yang bareng capres dengan cawapres, ada yang capres sendiri tanpa didampingi wapres, ada yang wapres sendiri tanpa didampingi capres itu. Itu saya kira dulu begitu, mestinya seperti itu," kata Ma'ruf, dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (5/12/2023).
"Kalau misalnya tiga (kali) capres dua (kali) cawapres. Mestinya dua (kali) capres sendiri, dua (kali) wapres sendiri, satu bareng capres dengan wapres misalnya. Itu mungkin lebih elok ya," sambung dia.
Adapun, Ma'ruf berpendapat debat cawapres sendiri tanpa didampingi capres itu untuk mengukur kemampuan dan pemahaman cawapres dalam menghadapi banyaknya persoalan yang ada.
Pasalnya, jika nanti debat cawapres didampingi oleh capres, maka ada kemungkinan cawapres tersebut bisa dibantu saat debat.
"Kalau sendiri itu artinya untuk mengukur kemampuan wapres itu menguasai persoalan-persoalan yang akan dihadapi. Bisa nggak? Paham nggak apa yang akan dihadapi itu? Itu kalau sendiri. Kalau didampingi itu kan nanti bisa disupport," kata dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, debat harus tetap dilaksanakan sesuai undang-undang, diadakan untuk capres sebanyak tiga kali dan dua kali untuk cawapres.