News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penegakan Hukum dalam 'Dinasti Politik' Jokowi di Tengah Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan sebuah spanduk bertuliskan Ayo Lawan Politik Dinasti yang terpasang di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Jelang Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan bqtas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023, banyak sejumlah kalangan yang menolak Politik Dinasti yang dianggap kekuasaan hanya beredar atau berputar di kalangan keluarga tertentu yang terindikasi demokrasi tidak berjalan di jalan yang baik dan ada kecenderungan pembusukan demokrasi. Bagaimana penegakan hukum di Indonesia di tengah isu dinasti politik Jokowi dalam pencalonan Gibran di Pilpres 2024? TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah gegap gempita menjelang Pemilu 2024 yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terjadi isu yang bergejolak dalam prosesnya di masyarakat yaitu isu dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isu ini semakin santer dibicarakan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres yaitu kepala daerah di bawah 40 tahun atau dipilih lewat pemilihan umum dapat menjadi capres-cawapres.

Putusan ini pun disinyalir oleh banyak pihak sebagai langkah memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Tak ayal, putusan yang diketok MK pada 16 Oktober 2023 itu mengantarkan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Adik Prabowo Muak Lihat Jokowi Terus Dikritik: Yang Nyerang Dinasti Politik Pertama di Indonesia

Isu dinasti politik Jokowi itu pun semakin ramai ketika sosok yang mengabulkan gugatan Almas adalah Ketua MK saat itu sekaligus paman Gibran dan ipar Jokowi, Anwar Usman.

Seperti diketahui, pasca putusan itu, Anwar pun dipecat sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pimpinan Jimly Ashiddiqie pada 7 November 2023 lalu lantaran

Kendati Anwar dipecat buntut putusan itu yang dilaporkan berbagai elemen masyarakat, putusan soal batas usia capres-cawapres itu tetap tidak gugur.

Di sisi lain, pasca putusan MK ini, banyak kalangan juga menyoroti upaya penegakan hukum ketika anak Jokowi itu menang di Pilpres 2024.

Hal tersebut lantaran putusan MK itu dinilai sebagai langkah intervensi Jokowi lewat iparnya Anwar Usman untuk melanggengkan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Hukum hanya Untuk Mainan Politik

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Kekhawatiran di atas pun disampaikan oleh Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan.

Hasan menilai pasca putusan MK tersebut, instrumen hukum hanya dijadikan permainan politik saja demi keuntungan segelintir elite yang dekat dengan kekuasaan.

"Setelah intervensi di MK dalam Putusan 90/2023 untuk memuluskan kandidasi Gibran sebagai cawapres, saya melihat kecenderungan hukum dijadikan mainan politik, sekedar alat legitimasi untuk kepentingan kekuasaan politik rezim dan elite politik yang berada dalam lingkaran kekuasaan atau mendukung kekuasaan rezim," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Demokrat Sebut Isu Dinasti Politik untuk Turunkan Eksistensi Prabowo-Gibran: Rakyat Sudah Paham

Hasan pun melihat adanya dua kecenderungan utama terkait penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi pasca putusan MK itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini