Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas menyatakan alat peraga kampanye (APK) tak boleh ditempatkan di fasilitas publik sebagai sarana kampanye.
"Fasilitas publik tidak boleh digunakan. Misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (8/12/2023).
"Plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan. Itu enggak boleh," sambungnya.
Tak hanya di perkotaan, kawasan daerah pun juga menjamur fasilitas publik yang dipasangi APK.
Hal itu, kata Bagja, juga tengah pihaknya tangani.
Bagja menejelaskan fasilitas dan transportasi publik merupakan sarana bersama dan bukan milik kepentingan peserta pemilu tertentu.
Baca juga: Kronologis Lengkap TikToker Lumajang Disomasi Karena Copot Stiker Caleg, Ini Penjelasan NasDem
Ia pun menyarankan untuk peserta pemilu menggunakan fasilitas milik pribadi atau sewaan jika masih memang hendak berkampanye dengan meletakkan APK di transportasi.
"Dan kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja," jelasnya.
"Ada plat hitam ada plat putih silakan, mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transportasi publik yang plat kuning ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, beredar di media sosial sebuah gambar yang menampilkan adanya stiker seorang calon anggota legislatif (caleg) terpasang di kursi Bus TransJakarta.
Adapun caleg yang bersangkutan diketahui berasal dari Partai Ummat, yang tergambar dari logo partai dalam stiker tersebut.