Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Panduan Etika Kecerdasan Artifisial (AI).
Menurutnya, teknologi AI saat ini kerap digunakan untuk suatu hal disinformasi dan misinformasi yang mengarah kepada pencemaran nama baik.
“Itu akan berurusan dengan UU ITE, dengan KUHP atau juga konten-konten generatif AI yang mengarah pornografi,” kata Nezar ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Nezar menyebut belakangan ini muncul konten yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Pemerintah, sambungnya, mencoba merespons melakui surat edaran sekaligus membangun dialog dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan menyiapkan peraturan agar iklim inovasi serta kreativitas teknologi AI supaya bisa meminimalisir risiko.
“Karena AI ini sangat dinamis dan perkembangannya cukup cepat dalam satu tahun ini saja cepat sekali apalagi belakangan kita tahu prosesing data dan alogaritmanya menggunakan komputer quantum,” ucap Nezar.
Pemerintah pun mencegah agar AI tidak disalahgunakan untuk keberlangsungan pemilu 2024.
Untuk itu, Kominfo bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merujuk terhadap aturan yang dibuat.
“Kalau ada misalnya produk kreatif AI yang diadukan seperti misalnya konten deepfake segala macam melalui jalur-jalur yang sudah diatur selama ini ya kita akan ambil tindakan,” imbuh Nezar.
Secara tegas, Kominfo akan memutus akaes konten-konten negatif yang mengganggu jalannya proses demokrasi di negeri Indonesia.
Sejauh ini pemerintah sudah memiliki perangkat cek fakta untuk menelusuri konten berbau SARA tersebut.
“Dan kita juga ada kolaborasi juga dengan platform-platform media sosial global melakukan deteksi karena tekonolginya mereka punya,” tukasnya.